Bupati Safriadi Oyon Tunda Penyaluran Jadup, Pemkab Lakukan Pendataan Ulang Korban Banjir dan Longsor

NEWS TERKINI ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memutuskan menunda penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir dan longsor guna memastikan seluruh data penerima benar-benar akurat. Keputusan tersebut diambil dalam rapat teknis dan finalisasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (7/4/2026).

Rapat dipandu oleh Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Singkil, H. Edy Widodo, SKM., M.Kes, dan dihadiri perwakilan Kodim 0109/Aceh Singkil, Polres Aceh Singkil, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Asisten II Setdakab, kepala SKPK terkait, Badan Pusat Statistik (BPS), para camat, kepala desa, serta perangkat desa dari wilayah terdampak banjir dan longsor yang terjadi pada 26 November 2025.

Dalam arahannya, Bupati Safriadi Oyon menjelaskan bahwa sebelum rapat dimulai dirinya telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Sosial terkait mekanisme penyaluran bantuan. Berbagai masukan dari BPBD, Dinas Sosial, BPS, unsur Forkopimda, camat, hingga kepala desa menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Hasil rapat hari ini menjadi dasar untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, kita sepakat melakukan pendataan ulang agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan penerima manfaat,” ujar Bupati.

Berdasarkan hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menetapkan pelaksanaan pendataan ulang mulai 8 hingga 14 April 2026. Pendataan dilakukan oleh tim yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi sebelum data dikirim kembali ke Kementerian Sosial sebagai dasar pencairan bantuan Jadup.

Bupati menegaskan kepada seluruh tim pendata agar bekerja secara profesional, objektif, dan berpedoman pada kondisi riil di lapangan. Ia mengingatkan agar proses pendataan tidak dipengaruhi hubungan keluarga maupun pertimbangan subjektif lainnya.

“Jangan mendata berdasarkan perasaan. Pastikan seluruh data sesuai kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Bantuan ini harus tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak,” tegasnya.

Safriadi Oyon juga menyoroti adanya laporan masyarakat yang mengaku telah didata, namun namanya tidak tercantum dalam daftar penerima. Berdasarkan penjelasan BPS, sebagian data tidak dapat diproses karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan tidak valid atau tidak ditemukan dalam sistem.

Karena itu, pendataan ulang diharapkan mampu menyempurnakan data penerima sehingga bantuan Jaminan Hidup, bantuan rehabilitasi rumah, serta stimulus ekonomi pascabencana dapat disalurkan secara adil, transparan, dan tepat sasaran.

Menutup rapat, Bupati kembali meminta seluruh tim bergerak cepat menyelesaikan pendataan sesuai jadwal yang telah ditetapkan demi mempercepat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

“Harapan kita, seluruh masyarakat yang benar-benar terdampak dan memenuhi syarat dapat menerima haknya tanpa ada yang terlewat. Akurasi data menjadi kunci agar bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Bupati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post