Bupati Aceh Singkil Ingatkan PPPK: Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemutusan Kontrak

19 Februari 2026 I 21.45 WIB
Oleh: Sri Rahayu

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, melantik PPPK tahap II di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, Pulo Sarok, Kamis (19/2/2026).(Foto: Prokopim)

NEWSTERKINIACEHSINGKIL.COM | ACEH SINGKIL – Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon memberikan pesan tegas kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa status PPPK bukanlah jaminan aman selama lima tahun jika tidak diimbangi dengan kinerja yang baik.

Dalam pelantikan PPPK tahap II yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Pulo Sarok, sebanyak 202 orang resmi diambil sumpah jabatan. Pada kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa kontrak kerja PPPK memang berlaku lima tahun, namun akan dievaluasi secara berkala setiap tahun.

Menurut Safriadi, evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menilai kedisiplinan serta kualitas kerja para PPPK. Ia mengingatkan bahwa pegawai yang jarang masuk kerja atau menunjukkan kinerja buruk berpotensi kehilangan kontraknya sebelum masa kerja berakhir.

Selain soal kinerja, Bupati juga menyinggung pentingnya menjaga sikap dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. Ia meminta para PPPK tetap menghormati orang tua, menjaga keharmonisan keluarga, serta menghindari perilaku yang dapat mencoreng nama baik diri maupun instansi.

Safriadi berharap para PPPK yang baru dilantik mampu bekerja secara profesional dan menjadi bagian dari kemajuan daerah. Ia menegaskan bahwa keberadaan mereka diharapkan dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan Aceh Singkil secara nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post