Bupati Safriadi Oyon Temui Menteri ATR/BPN, Bahas Perpanjangan HGU dan Realisasi Plasma di Aceh Singkil

NEWS TERKINI ACEH SINGKIL – Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, melakukan pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Singkil, sekaligus membahas pelaksanaan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Safriadi Oyon menyampaikan bahwa Aceh Singkil merupakan salah satu daerah yang memiliki cukup banyak perusahaan perkebunan dengan status HGU. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu memastikan proses perpanjangan HGU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Kami datang untuk berkonsultasi sekaligus meminta arahan kepada Bapak Menteri mengenai proses perpanjangan HGU di Aceh Singkil, termasuk bagaimana langkah-langkah yang perlu dipersiapkan agar kewajiban plasma bagi masyarakat dapat direalisasikan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Safriadi Oyon.

Menurut Bupati, keberadaan kebun plasma diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Ia berharap Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN dapat memberikan dukungan dan petunjuk dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan HGU dan pelaksanaan plasma di Aceh Singkil.

“Kami berharap perjuangan ini mendapat dukungan dari pemerintah pusat sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan iklim investasi di Aceh Singkil tetap berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi semua pihak,” katanya.

Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Aceh dalam mendorong pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dalam amanat peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Aceh Singkil pada 27 April 2026 menegaskan bahwa perusahaan perkebunan besar memiliki kewajiban untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Aceh, kata dia, tengah menyiapkan langkah-langkah untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap proses perpanjangan HGU dapat berjalan secara transparan, sesuai regulasi, serta mampu mendorong terwujudnya keseimbangan antara kepastian investasi, perlindungan hak masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan daerah.

#NewsTerkiniAcehSingkil #AcehSingkil #SafriadiOyon #PemkabAcehSingkil #ATRBPN #NusronWahid #HGU #Plasma #PerkebunanSawit #PembangunanDaerah #Investasi #KesejahteraanMasyarakat #AcehMaju #IndonesiaMaju

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post