17:00
Oleh: Sri Rahayu

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, melantik PPPK tahap II di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, Pulo Sarok, Kamis (19/2/2026).(Foto: Prokopim)
NEWSTERKINIACEHSINGKIL.COM | SINGKIL – Sebanyak 202 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II resmi dilantik di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Pulo Sarok, Kamis (19/2/2026). Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam penguatan aparatur pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menegaskan bahwa disiplin merupakan kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Ia mengingatkan bahwa status sebagai PPPK bukan hanya soal kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
Safriadi menjelaskan bahwa masa kontrak PPPK berlaku selama lima tahun. Namun demikian, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun. Jika ditemukan ketidakdisiplinan atau kinerja yang tidak sesuai harapan, kontrak dapat diputus sebelum waktunya.
“Kontrak memang lima tahun, tetapi evaluasi dilakukan setiap tahun. Disiplin harus dijaga. Jangan sampai jarang masuk atau tidak menunjukkan kinerja yang baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar para PPPK tidak mengajukan perpindahan tugas sembarangan setelah dilantik. Selain itu, penting bagi mereka menjaga etika, integritas, dan nama baik sebagai bagian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut Safriadi, pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal perjalanan pengabdian. Para PPPK diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Sejumlah PPPK yang dilantik mengaku bangga dan terharu atas kesempatan tersebut. Mereka berkomitmen untuk bekerja profesional serta menjaga disiplin selama masa kontrak lima tahun ke depan.
Dengan bertambahnya 202 PPPK, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil optimistis pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah.